Dituntut 20 Tahun Pemenggal Kepala Menangis
BANJAR – Mendengar dirinya dituntut 20 tahun penjara potong masa tahanan, pemenggal kepala, Irfan alias Oger (23), warga Desa Limamar RT 5 Astambul Banjar menangis saat sidang di PN Martapura, Senin (7/1) siang. Saat diminta tanggapan terhadap tuntutan JPU yang menghukumnya maksimal sesuai dengan pasal 339 seperti yang jerat dalam dakwaan sekunder JPU, dengan lirih dan berulangkali menyeka air mata Irfan meminta keringanan hukuman.“Saya minta bu hakim menjatuhkan hukuman ringan,” ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim Siti Rochma. Ditemui Metro di ruang tahanan sementara di PN Martapura usai persidangan, Oger mengungkapkan dirinya pasrah saja terhadap tuntutan yang diajukan JPU.“Mau bagaimana lagi kalau dituntut segitu. Saya pasrah saja untuk menjalani hukuman ini seperti yang nantinya dijatuhkan hakim,” ujar Irfan yang pernah mendekam di LP Martapura karena kasus obat ini.
Namun demikian, seperti dalam pembelaan yang dibacakan M Noor, penasehat hukumnya, ia berharap hukuman yang dijatuhkan kepadanya oleh hakim seringan-ringannya mengingat dia masih muda dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Tidak seperti yang diperkirakan semula, sidang hanya disaksikan sejumlah keluarga Oger. Tidak nampak satupun keluarga korban Zaenal yang nampak di ruang pengadilan. Zaenal tewas di tangan Oger. Tewasnya korban akibat tiga sabetan sejata tajam yang mengenai lehernya bagian kanan, kiri dan belakang. Akibatnya leher Zaena putus. Antara tubuh dan kepalanya dibuang terpisah.
Korban dihabisi hari Kamis (21/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Pada hari Sabtu (23/6), tersangka pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Astambul di Pasar Martapura dan dihadiahi timah panas yangmengenai kakinya. esy
Belum ada komentar.