Meski Ratusan Personel Turun Eksekusi Tanah Gagal
BANJARMASIN - Eksekusi tanah di JL Cempaka Raya RT22, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin kembali mengalami kegagalan. Juru Sita PN Banjarmasin dibantu ratusan aparat kepolisian gagal melakukan eksekusi tanah karena dihadang warga. Namun demikian pihak eksekutor berhasil memasang patok yang pembatas tahan seluas sekitar 9875 meter persegi yang diklaim dimiliki Bun Yamin selaku pemenang gugatan atas tanah yang disengketakan itu.
Awal eksekusi, sempat berlangsung menegangkan. Saat tim eksekusi datang sekitar pukul 10.00 Wita bersama dengan ratusan aparat kepolisian maupun Satpol PP, juru sita PN Banjarmasin segera membacakan petikan putusan pelaksanaan eksekusi.
Saat pembacaan petikan eksekusi, suasana mulai menegangkan. Juru sita PN yang dikelilingi polisi, dikurung oleh warga. Terdengar teriakan-teriakan mengumpat bahwa eksekusi tidak sah karena obyeknya sengketanya salah.
Mendapat cacian, juru sita tidak bergeming dan terus membacakan petikan sampai selesai. Usai pembacaan terjadi perdebatan yang cukup sengit antara warga dengan juru sita bahwa apa yang dilakukan juru sita ini tidak sah.
“Data yang disampaikan tidak benar. Kami punya sertifikat-sertifikat yang sah yang dikeluarkan dari BPN. Kemudian salah satu batas tanah itu adalah sungai tidak ada. Jadi eksekusi ini salah sasaran. Bukan tanah itu yang menjadi perkara,” ucap Kaspul Anwar, mewakili warga.
Juru sita masih bertahan dengan pendapatnya bahwa tanah merupakan tanah sengketa. Namun akhirnya juru sita akhirnya diperkenankan menunjukkan batas tanah yang diklaim milik Bun Yamin sepeti yang terungkap dalam petikan.
Di gang pertama, tim juru sita tidak berbuat banyak. Warga telah menutup gang masuk. Di depan gang kembali terjadi perdebatan sengit. Lagi-lagi lokasi yang tidak tepat dan ada tudingan adanya permainan.
Di gang yang ditutup dengan menggunakan kayu sempat terjadi bersitegang. Antara juru sita dengan warga sempat terjadi aksi dorong mendorong. Untung dorong mendorong itu tidak berlangsung lama.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Kabag Ops Kompol Pri Hartono mengumpulkan pihak juru eksekusi dan warga. Hasilnya, juru sita diperbolehkan memasang patok yang diklaim dimenangkan penggugat kendati warga tahu persis tanah yang disengketakan bukan di tempat itu.
Pemasangan patok itu lakukan anak buah Bun Yamin. Dengan menggunakan patok yang terbuat dari cor-coran atau batu, mereka dengan sigap memasang patok setelah sebelumnya dilakukan pihak yang berwenang.
Rupanya persiapan untuk melakukan eksekusi dibuat cukup mantap dan penuh persiapan. Saat pengukuran, sebuah eksavator dipersiapkan untuk melakukan ‘pembersihan’ jika eksekusi benar-benar dilaksanakan. Tidak beberapalama kemudian, datanglah Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Pungguh Raharjo yang kemudian mengajak dialog berbagai pihak.
Pungguh menyatakan untuk menyelesaikan persoalan ini di Mapoltabes Banjarmasin. Begitu terjadi kesepakatan yang difasilitasi Pungguh, teriakan memuji sikap Kapolda yang saat itu diwakili Pungguh mengema diucapkan warga. “Hidup Kapolda. Hidup Kapolda,” teriak warga yang diteruskan dengan tepuk tangan.
Tidak beberapa lama eksavator yang awalnya berada di tengah jalan ditarik mundur. Demikian juga anggota polisi maupun anggota Satpol PP juga ditarik mundur. Sekitar pukul 14.00 Wita, situasi tempat itu kembali tenang.
Puguh mengungkapkan tindakan yang dilakukannya murni untuk mencegah terjadinya kontak fisik antara pihak yang ingin eksekusi serta warga masyarakat. “Hal itu telah kita laporkan ke Kapolda. Tujuan kita untuk menghindari kontak fisik,” beber Puguh. esy/dwi
Belum ada komentar.